|
|
||||||||||||
| ||||||||||||
|
|
KURSI PARLEMEN vs MIMPI KOSONG Oleh : HARY PR, ST.*) Esensi politik adalah kekuasaan. Kekuasaan untuk menjalankan pencapaian tujuan bersama! Tapi kata banyak orang, politik itu tak seindah warna aslinya. Mungkin kalimat itu sudah pasti menjadi pernak-pernik perhelatan demokratisasi bangsa ini (baca : Pemilu) yang akan diselenggarakan tanggal 09 April 2009. Lihat saja, tanpa canggung semangat suksesinya semakin lama semakin menguat. Dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, distrik berwakil banyak, serta beragam perbedaan dengan Pemilu 2004, menjadi penyemangat tersendiri para calon zus dan tuan terhormat kita. Dengan sedikit memberikan bumbu ilmiah, urgensi Pemilu di inteprestasi sebagai sarana damai pergantian kekuasaan, menciptakan pemerintahan yang legitimate, sarana pelembagaan konflik, penciptaan stabilitas dan kepastian politik, menjaga keutuhan NKRI, termasuk penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi. Atas dasar itu, di beberapa tempat, kerangka praxis maupun analisis seolah menjadi makanan baik tingkat elit maupun tingkat akar rumput. Bahasannya beragam, diantaranya semata ingin memperjelas hal-hal (baca : aturan) yang dilahirkan pada era reformasi agar tidak lagi mengundang penafsiran dalam pengimplementasiannya yang macam-macam. Ya, aspek discretionary power telah melahirkan dinamika politik lokal yang merupakan perubahan paradigma dari the structural efficiency model kearah the local democracy model. Nah, dari pola itu, kita bisa memahami secara gamblang bahwa konsep tersebut adalah produk yang membawa nilai kepentingan dengan harapan bisa merengkuh kekuasaan. Dan jangan lupa, bahwa (pada era sekarang) kekuasaan cenderung (di anggap) korup dengan berbagai bentuk yang absolud. Tapi dengan sedikit meninggalkan hal-hal yang mengarah pada absolutisme, suara-suara sumbang nan janggal seolah mulai mengakar. Elite partai politik tanpa henti menabuh genderang sayembara : siapapun caleg yang perolehan hasil suaranya tertinggi maka dialah yang berhak duduk sebagai legislatif. Menariknya, para caleg menari kegirangan? padahal dalam UU 10 Tahun 2008, Pasal 214 pada Ayat (a) : calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP. Ayat (e) : dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut. Lho, bukankah Partai politik dan para calon legislatifnya semestinya menjaring dan menyalurkan aspirasi, rekruitmen, pendidikan politik, serta patuh terhadap rule of law. Tapi kok berlomba-lomba menabrak yang telah menjadi 'konsensus' bersama. Jangan-jangan kualitas sumber daya manusia dan komitmen politik mereka (yang kebetulan berpendidikan menangah) hanya terbuai dengan rule of the game yang serasi dengan ambisi instannya. Bukankah cita-cita terselenggaranya pemilu 2009 agar hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat? Vox pupoli vox dei! Yang lebih penting, bahwa syahwat yang di berikan oleh Undang-undang 10 Tahun 2008 tersebut bukan berarti serta merta semau bos partai. Mau 15% kek, mau 1000% kek, jika partai pengusung tidak dapat jatah kursi, sudah dapat dipastikan calonpun tidak akan duduk sebagai legislatif. Asumsi apapun yang hendak dimainkan, bahwa 'duduk' sebagai legislatif adalah bukan untuk dirinya, tetapi mewakili partai yang mengusungnya. Mekanisme inilah yang semestinya wajib dipahami oleh aktor politik kita (baca : caleg). Terlebih karena aktor politik dalam bahasa akademik juga disebut juga sebagai perumus code of conduct yang melandasi structures are embedded in a given culture yang berlandaskan keadilan, kebebasan prosedural, kebaikan, anti kebohongan, meletakkan kepentingan kelompok atau pribadi, transparansi, responsivitas, akuntabilitas serta subsidiaritas yang ber-mankind is one. Asal berpikir logis, bukan berarti itu salah. Jika kita teliti lebih mendalam, bisa jadi jargon tersebut sebagai penyemangat untuk 'mengeruk' kursi parlementary threshold. Dan yang tertantangpun (baca : Partai Pemenang 2004) mau tidak mau juga akan was-was. Dengan bercermin atas perolehan pemilu 2004 serta perkembangan politik yang terus menantang dan dengan estimasi politik sederhana, dari 50 kursi di DPRD Banyuwangi untuk periode 2009-20014 : PDI P tiap dapil mendapat jatah 2, sehingga total 10 kursi ; PKB tiap dapil mendapat jatah 2, sehingga total 10 kursi ; Golkar tiap dapil mendapat jatah 1, sehingga total 5 kursi ; Demokrat tiap dapil mendapat jatah 1, sehingga total 5 kursi ; dan PPP tiap dapil mendapat jatah 1, sehingga total 5 kursi. Nah, jika kita lihat dari analisa tersebut, berarti 35 kursi dari 50 kursi DPRD Banyuwangi sudah ada pemiliknya. Lha, bagaimana 15 kursi lainnya? Itulah yang akan direbutkan! Meskipun kursi DPRD Banyuwangi awalnya 45 kursi, dan karena diberlakukannya rezim UU 10 Tahun 2008 yang mengharuskan untuk menambah 5 kursi, bisa jadi partai parlemen tetap menguasainya. Atau dengan beberapa kali (putaran) perhitungan serta beragam kasuistis politik yang menghantui, bisa jadi 15 atau lebih kursi yang ada dinikmati oleh partai non palemen.
Yang jelas untuk era sekarang, usaha mendulang perolehan atas ilham
'tangan-tangan tak tampak' tidak cukup hanya dengan mohon doa
restu. Tetapi juga harus di imbangi pencitraan selama 6 bulan
dengan alat peraga seperti kaos, spanduk, banner, serta iklan
lainnya yang harganya tidak ada yang Rp. 5.000,-. Ah, semoga
saja momentum sengit antara realita kursi parlemen vs mimpi kosong
tidak menjadi angkara Blambangan!
|
|
||||||||||
|
|
||||||||||||