Utama Riwayat Galeri Foto Berita Karya & Sastra Kajian Artikel Wisata

 

 



 

Banyuwangi Dan Fenomena Perhelatan Politik Lokal

Di daur ulang dari berbagai sumber oleh : HARY PR, ST.

 

 

PENGANTAR

Secara sederhana, Politik tergambarkan dalam situasi di mana saudara tidak lagi berperan sebagai saudara, melainkan ia sekaligus berstatus sebagai musuh yang layak dihabisi, seolah serasa hidup dalam suasana mencekam sebagaimana pada zaman peperangan dengan penjajah masa lalu telah mendapatkan porsi yang tidak mengenakkan dalam masyarakat saat ini. Oleh karena itulah politik kemudian terakomodasi dengan bahasa kecewa. Sikap tersebut diambil karena praktisi politik tak lagi landai, mereka cenderung menari ke dalam kondisi kehidupan yang ditandai naluri nafsu. Seolah-olah harapan akan hari esok yang lebih baik menjadi sirna, dan kemudian semua bergerak menuju titik yang sama, kekuasaan politik. Ambisi kekuasaan sekaligus cara memperolehnya yang mempraktekkan pola machiavelianis, akhirnya mematikan mata hati manusia karena telah tertutup oleh bayangan ambisi dirinya untuk berkuasa.

Mereka tega membunuh, memerkosa, menendang dan menghabisi sesama manusia yang lain demi memperjuangkan survive dirinya sendiri. Ini barangkali mengulang maklumat Thomas Hobbes, homo homini lupus contra omnes ; manusia yang satu menyerang manusia lainnya ; kasih sayang yang betul-betul murni telah lenyap ditelan gelombang angkara murka. Parahnya, kondisi tersebut bertindak karena alasan dendam, mereka pernah diperlakukan seperti itu. Jadi seperti lingkaran kekerasan yang memutar-mutar. Inilah yang oleh Dom Helder Camara disebut sebagai situasi lingkaran kekerasan. Setiap satu kekerasan akan melahirkan kekerasan baru. Pada akhirnya realitas seperti ini membuat hati masyarakat menjadi gelisah, kepala menjadi pusing, mata menjadi panas, badan menjadi capek, jiwa menjadi terbakar, nurani serta kasih sayang pun melenyap. Akibatnya masyarakat menjadi sangat reaktif, mudah marah dan tersinggung, bersikap membabi buta dan cuek pada aturan, norma, susila dan hukum. Berbagai macam patologi lahir di masyarakat sebagai akibat adanya ketidakseimbangan sistem yang tidak memihak mereka. Kerap mereka hanya dijadikan kambing hitam, dijadikan objek dan sasaran sekaligus faktor untuk membenarkan apa yang dilakukan oleh kelompok yang memiliki kekuasaan. Masyarakat sebagai sub-sistem yang paling utama, justru hanya dilihat kalau diperlukan saja. Setelah keperluan sang penguasa selesai, mereka tak dihiraukan lagi segala keluhan dan kebutuhannya. Mereka dibiarkan terkatung-katung dalam sistem yang hendak dibangun. Dan masyarakat pun bingung menempatkan dirinya di mana.

Kran keterbukaan yang telah dibuka lebar-lebar untuk masyarakat justru dimanfaatkan sebagian orang untuk memprovokasi agar mereka senang berperang dengan saudaranya. Ini sungguh-sungguh pemberitaan yang tidak saja sangat merugikan, melainkan juga memiliki orientasi menebar kebencian. Apakah pemberitaan itu untuk menebarkan kebencian atau kedamaian? Kembali pada politisi kita yang kini sebagian masyarakat menganggapnya sudah pikun, atau memikunkan dirinya sendiri. Elite politik di negeri ini hanya berkualitas dalam hal mengobral janji untuk mensejahterakan masyarakat. Tapi mereka sangat tidak berkualitas dalam melaksanakan janji. Janji tinggal janji. Mereka menderita penyakit pelupa. Rasa tanggung jawab untuk memenuhi janji tersebut dikhianati : rakyat kecil jadi korban janji-janji politik palsu. Kepikunan para politisi menyebabkan masyarakat lagi-lagi terpinggirkan dari sistem yang akan dibangun. Pertunjukan yang tentu mengarah pada manipulatif, menguatkan drama atau teater politik dalam menghiasi media massa kita setiap hari, Masih beruntung jika tontonan politik tersebut memiliki makna untuk pendidikan politik masyarakat. Namun berapa persentase tontonan yang disuguhkan para elite kita untuk pendidikan politik masyarakat? Atau masih beruntung jika tontonan tersebut mengandung makna yang menghibur masyarakat sebab masyarakat sudah stres menjalani kehidupan mereka sehari-hari, akan tetapi lebih banyak tontonan yang bukan saja tidak menghibur namun justru lebih berorientasi menteror masyarakat dengan berita-berita yang menyeramkan. Elite berlomba-lomba berbicara di media massa tanpa berpikir apa manfaatnya bagi masyarakat.

Kehidupan jiwa, dalam fenomena politik, merupakan sesuatu yang secara sadar harus kita pertanggungjawabkan seutuhnya. Dengan kata lain, berpura-pura menjadi pelupa bisa juga dikatakan bahwa orang tersebut telah kehilangan kesadarannya sebagai manusia. Padahal kesadaran bukanlah absurditas, tetapi merupakan kehendak nyata untuk melakukan sesuatu. Sungguh ironis jika tiba-tiba manusia menjadi tidak tahu apa yang pernah ia ucap dan janjikan. Sungguh sulit bagi kita untuk menyebut dia sebagai manusia yang berbudi luhur jika ia suka berbohong ke sana ke mari. Kepada publik, dia nyata-nyata telah melakukan kebohongan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang pemimpin di masyarakat. Seperti gugatan para aktivis yang menyatakan bahwa Indonesia adalah bangsa yang paling tidak Pancasilais!

Secara santun, mestinya persoalan bisa diselesaikan, tapi kenyataannya justru diperunyam. Mengapa demikian? Karena sebagian elite kita, tidak memiliki keutamaan budi dalam artian sebagai manusia yang bisa menahan diri. Aneh, politik menjadi sketsa timbal balik dari kegelisahan semua realitas ini. Sehingga masyarakat telah tereduksi dengan kebencian-kebencian politik dan kekuasaan. Kebencian ini meluap dan membuat elit hanya asyik mempertontonkan argumentasi yang penuh dengan kemayaan, kesemuan, keabsurdan dan kepalsuan. Elite kita hanya bertindak sebagai pemain kata-kata, bukan pelaksana kata-kata. Dia bagaikan mantra tapi kurang memiliki makna. Meminjam ungkapan Milovan Jilas, adalah bagaimana upaya dalam mengimplementasikan kata-kata menjadi tindakan; membuat kata-kata tidak lagi seperti mantra tapi memiliki makna yang sanggup mendorong daya perubahan dalam masyarakat itu sendiri.

 

DASAR PEMIKIRAN

Salah satu perhelatan politik ranah lokal, saat ini dikenal dengan sebutan Pemilihan Kepala daerah secara langsung (Pilkada). Secara yuridis normatif, Komisi Pemilihan Umum secara konstitusional memiliki peran sebagai pihak penyelenggara, yang kinerjanya diikat suatu Kode Etik sebagai sebuah kodifikasi kaidah perilaku yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penjabaran prinsip-prinsip pelaksanaan Pilkada yang demokratik, yaitu : sebagai penyelenggara harus menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bertindak non-partisan dan tidak berpihak (imparsial), bertindak transparan dan akuntabel, melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan, bertindak profesional, serta dalam penyusunan Administrasi Pemilihan Umum harus akurat. Kenapa demikian, karena Komisi Pemilihan Umum dibentuk sesuai dengan Amanat Undang-undang.yang didasarkan atas asas pemilihan umum yang demokratik, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu, lembaga tersebut meyakinkan publik bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Dengan pemahaman bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus bertindak independen, dan non-partisan.

Dalam pelaksanaan Pilkada, Sejumlah partai politik (parpol) yang memperoleh minimal 15 persen suara pada Pemilu 2004, sibuk memilih siapa yang layak diajukan sebagai calon kepala daerah. Namun hampir tidak ada parpol yang melibatkan masyarakat untuk menentukan salah satu pasangan yang nantinya diajukan parpol pada pemilihan kepala daerah langsung. Proses penjaringan bakal calon (balon) oleh parpol, memang dijamin dengan undang-undang, namun masyarakat khususnya pemilih parpol bersangkutan sejak dini perlu dilibatkan. Jangan sampai penyimpangan justru berawal dari penjaringan tersebut. Memang tidak gampang untuk menentukan kepala daerah yang diinginkan rakyat, sehingga tidak ada salahnya jika kemudian elite parpol yang diberi wewenang untuk merekrut, sebagai implementasi demokrasi perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Pilkada sangat diharapkan lebih bijak dan rasional. Salah satu caranya, dengan kampanye cerdas (tanpa arak-arakan dan tidak mengganggu ketertiban umum). Dengan demikian masyarakat akan mendapatkan informasi secara jelas, dan mampu memilih dengan jernih, bukan karena bingung, ikut-ikutan, tekanan, atau karena uang/barang. Tetapi memilih dengan hati jernih dan dengan alasan rasional. Tentunya ada beberapa elemen masyarakat, organisasi, institusi, dan lembaga yang mempunyai peran untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada. Misalnya KPU, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), lembaga pemantau, pejabat legislatif, eksekutif, tokoh masyarakat, aparat pemerintah tingkat desa, perguruan tinggi dan juga pers. Namun yang perlu diperhatikan, sukses itu tidak hanya sampai pada pelaksanaan saja, tetapi juga terpilihnya kepada daerah yang diidam-idamkan masyarakat. Idealnya semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada perlu bekerja secara profesional dan mempunyai visi sama untuk kesejahteraan masyarakat banyak.

Dalam pelaksanaan Pilkada, dalam regulasi aturannya (Undang-Undang No. 32 Tahun 2004) seringkali terdapat hal-hal yang hanya menguntungkan partai besar. Sebab, ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah secara langsung hanya mengakomodir calon yang diusulkan oleh partai politik. Itu pun hanya partai yang memenuhi syarat tertentu. Sementara, persyaratannya cuma bisa dipenuhi para pemenang pemilu. Itu sebabnya banyak yang menengarai adanya pesanan tertentu dari partai-partai pemenang pemilu, agar UU Pemda mempersulit kandidat dari luar lingkaran mereka. Misalnya ketentuan pasal 59 ayat (1). Berdasarkan ketentuan ini, hanya pasangan yang diusulkan partai politik yang boleh menjadi peserta Pilkada. Baik diusulkan oleh satu maupun gabungan partai politik. Penjelasan pasal ini menyebutkan parpol atau gabungan partai politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Penjelasan sebuah pasal mestinya tidak boleh mengandung regulasi. Artinya, untuk ikut mengusung kandidat, tidak sembarang parpol bisa ikut. Hanya parpol yang memiliki jumlah kursi dalam batasan tertentu. Aturan demikian, sama saja menguntungkan partai besar dan mengesampingkan peran partai gurem. Belum lagi bunyi pasal 59 ayat (2) : ”Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”. Jika hakekat Pilkada adalah menjaring putra daerah terbaik untuk menjadi pemimpin daerah, maka persyaratan yang diatur pasal 59 UU Pemda akan menjadi batu sandungan. Pasal itu cenderung akan mempertahankan orang-orang status quo. Sebab dengan ketentuan ini, putra terbaik daerah tertentu yang tidak berpartai atau tidak diusung partai, mustahil menjadi pemimpin daerah. Memang, pintu bagi calon perseorang tidak tertutup sama sekali. Tetapi mekanismenya tetap harus lewat partai. Sederhananya, dengan aturan itu, partai besar memaksa agar calon dari partai kecil tidak masuk, agar calon independen tidak masuk”

 

FENOMENA PERJALANAN PERHELATAN POLITIK BANYUWANGI TAHUN 2005

1.     Yuridis

Setelah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Hj Megawati Soekarno Putri pada 15 Oktober 2004, KPU Kabupaten Banyuwangi menyusun regulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi Nomor : 03 Tahun 2005, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005, selain itu juga tertera dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi Nomor : 06 Tahun 2005, Tentang Cara Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005, dengan mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004. Hal itu berdasarkan pada pemikiran bahwa pemilihan Bupati secara langsung banyak memiliki kesamaan dan segi politis administratif dan teknis dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara langsung. Tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi berawal semenjak Surat DPRD Kabupaten Banyuwangi diterima oleh KPU Kabupaten Banyuwangi. Surat Pemberitahuan DPRD Kabupaten Banyuwangi Nomor 179/56/436.2/ 2005 tanggal 14 Pebruari 2005 perihal Pemberitahuan Masa Akhir Jabatan, Merupakan starting point dari pelaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi secara langsung. Intinya Surat Pemberitahuan DPRD Kabupaten Banyuwangi di atas menyampaikan bahwa masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Masa Jabatan 2000-2005 jatuh pada 15 Juli 2005. Hal itu berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati dari H. T. Purnomo Sidik kepada Ir. H. Samsul Hadi yang disaksikan oleh Gubernur Jatim, Imam Utomo S.

Permasalahan yuridis adalah menyangkut dasar hukum dari penyelenggaraan pemilihan Bupati. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Bupati secara hukum menjadi rapuh tatkala beberapa LSM dan KPU Propinsi meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji material kepada Undang-undang tersebut. Permohonan uji material di atas berimplikasi pada timbulnya kegamangan KPU Kabupaten Banyuwangi di dalam merumuskan regulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. Hal itu lantaran proses persidangan Mahkamah Konstitusi belum selesai saat produk regulasi KPU Kabupaten Banyuwangi ditetapkan pada 3 Maret 2005. Padahal, penyusunan regulasi KPU Kabupaten Banyuwangi mengacu pada Undang­ undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Namun, ternyata putusan Mahkamah Konstitusi alas Perkara Nomor 072-073/ PUU-II-2004 tidak menyebabkan produk regulasi yang ditetapkan tidak harus dirubah secara total melainkan hanya melakukan penyesuaian saja. Terutama menyangkut Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang berhak untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi.

Permasalahan yuridis sebenarnya tidaklah berakhir setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan dan menolak beberapa pasal yang diajukan oleh pemohon pada 21 Maret 2005. Akan tetapi, masalah yuridis yang muncul justru adanya beberapa pasal yang saling bertentangan, baik di Undang­ undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun di Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Sebagai contoh, antara Pasal 70 ayat (2) dengan Pasal 74 ayat (4) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004. Pada pasal 70 dijelaskan bahwa daftar pemilih pada Pemilu terakhir ditambah dengan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara. Sedangkan pada pasal 74 dijelaskan bahwa Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih tetap. Pada pasal yang pertama, daftar pemilih sementara di dalamnya termasuk daftar pemilih tambahan, sedangkan pada pasal yang kedua daftar pemilih sementara dibedakan dengan Daftar Pemilih Tambahan. Sebagai contoh juga, antara Pasal 33 drat (2) dengan lampiran tentang bentuk dan spesifikasi kartu pemilih pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Pasal 33 menyebutkan bahwa kartu pemilih berisi nomor pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin dan dIamat pemilih. Sedangkan lampiran menyebutkan bahwa kartu pemilih berisi NIK ( Nomor lnduk Kependudukan ), nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat. Nampak jelas dari pasal dengan lampirannya saling bertentangan.

Dalam pendaftaran pemilih pada Pemilihan Bupati, ada dua institusi yang punya kewenangan, yaitu : KPU untuk melakukan pendaftaran pemilih, sedang Dispenduk-capilnaker punya kewenangan untuk memutakhirkan dan memvalidasi daftar pemilih. Adanya dualisme tersebut membuka peluang terjadinya sengketa kewenangan antara dua institusi, sampai dengan perebutan hegemoni institusional dalam melaksanakan pendaftaran pemilih. Sengketa kewenangan itu nampak jelas terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Bupati pada Juni 2005. Inklusif di dalamnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. KPU Kabupaten Banyuwangi merasa punya kewenangan penuh, bukan hanya tehnis melainkan juga yuridis. Berdasarkan amanah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, KPU Kabupaten Banyuwangi membuat Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005.

Dispenduk-capilnaker juga merasa punya kewenangan penuh untuk memutakhirkan dan memvalidasi daftar pemilih. Berdasarkan Surat Dirjen Adminduk Departemen Dalam Negeri Nomor 470/327/MD, tertanggal 2 Maret 2005, Perihal : Persiapan Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pilkada Hasil Pemutakhiran Data P4B, Bapenduk cukup hanya menyerahkan CD DP4 kepada KPU Kabupaten Banyuwangi. Tugas tersebut selesai setelah Sekretaris Kabupaten Banyuwangi mengirim Surat Nomor 470/256/436.42/2005 tertanggal 21 April 2005 perihal Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Banyuwangi. Belakangan, sengketa kewenangan tersebut berimplikasi politis dan tehnis. Secara politis, muncul persoalan selisih angka antara jumlah penduduk potensial pemilih pilkada dengan jumlah pemilih yang terdaftar. Selisih angka bukan hanya menyangkut jumlah, melainkan juga kewenangan, mana daftar pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. Dan secara tehnis, muncul kesulitan untuk memacing antara dua data menjadi Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. Kesulitan itu bertambah berat tatkala KPU Kabupaten Banyuwangi harus mencetak Kartu Pemilih.

Sesungguhnya, sumber permasalahan di atas adalah perbedaan interpretasi terhadap Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. KPU Kabupaten Banyuwangi memandang bahwa Daftar Pemilih yang dimutakhirkan dan divalidasi oleh Dispenduk-capilnaker Kabupaten Banyuwangi adalah Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan, Dispenduk-capilnaker Kabupaten Banyuwangi memandang bahwa CD DP4 yang diserahkan adalah sudah hasil pemutakhiran dan validasi Daftar Pemilih. Dispenduk-capilnaker menerima CD DP4 dari Dirjen Adminduk Departemen Dalam Negeri.

 

2.     Politis

Permasalahan politis adalah menyangkut pencalonan Bupati. Pencalonan adalah tahapan pemilihan yang sangat kritis secara politis. Hal itu lantaran pada masa ini ruprikasi konflik internal Partai terjadi. Konflik internal Partai yang tidak dapat dimanage menyeruak kepermukaan publik. KPU di berbagai daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati "dipaksa" untuk menjadi "eksekutor" terhadap salah satu friksi konflik internal Partai. Di tengah-tengah Partai atau gabungan Partai sibuk melakukan konsentrasi politik, konflik internal Partai semakin menyeruak kepermukaan dan KPU pun akhirnya menggunakan hak konstitusional untuk melakukan klarifikasi terhadap berbagai konflik tersebut. Seperti Partai Kebangkitan Bangsa  (PKB) yang semula hak konstitusional itu dilakukan dengan klarifikasi lisan pada tahapan penelitian, kemudian hak konstitusional itu juga dilakukan dengan cara klarifikasi tulisan pada tahapan terhadap adanya kepengurusan ganda dalam tubuh Partai tersebut, yang pada akhinya KPU Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 07 Tahun 2005 tentang Penetapan Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Banyuwangi yang berhak mencalonkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2005-2010. Dan surat tersebut disiarkan tepat satu hari sebelum penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Kemudian, setelah mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan pencalonan, pada tanggal 27 April 2005 KPU Kabupaten Banyuwangi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU No. 11 Tahun 2005. Pasca penetapan pasangan calon, ternyata stabilitas Politik Kabupaten Banyuwangi lebih kondusif, walau seperti api dalam sekam. Hal itu terbukti dengan meredanya aksi unjuk rasa, dan penetapan nomor urut berjalan dengan aman, lancar dan sukses. KPU Kabupaten Banyuwangi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada 27 April 2005 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU No. 12 Tahun 2005 tentang Penetapan Nomor Urut.

Sesungguhnya, konflik internal Partai itu tidak lepas dari perbedaan dukungan politik terhadap pasangan calon tertentu. Nyaris semua Partai terbelah oleh kepentingan calon. Akibatnya, suara Partai menjadi tidak utuh, sekalipun proses penjaringan dan penyaringan bakal calon sudah dilaksanakan secara demokratis dan sesuai dengan makanisme yang berlaku di internal Partai. Demikian pula dengan ada Partai Politik di Kabupaten Banyuwangi. dilanda konflik internal. PKB dengan adanya dualisme kepemimpinan, akibat polarisasi dukungan terhadap calon. Perpecahan Partai, bahkan aksi pecat­ memecat pengurus Partai, menjadi fenomena yang marak menjelang Pemilihan Bupati. Tentu, dengan kondisi Partai seperti itu sangatlah tidak sehat bagi usaha dan upaya untuk membangun sistem kePartaian yang sehat dan modern di masa-masa yang akan datang. Hal itu dikarenakan kepentingan menjadi "panglima", sementara etika demokrasi yang melazimkan kultur agree in disagreement diabaikan. Akibat semua itu, proses pencalonan sarat dengan manuver dan intrik Politik di antara mereka. Sehingga, KPU Kabupaten Banyuwangi terkena limbah konfIik internal Partai tersebut. KPU Kabupaten Banyuwangi dipaksa sebagai "eksekutor" dalam Kasus internal PKB, Sesungguhnya bila kita berfikir jernih, penolakan KPU Kabupaten Banyuwangi terhadap permohonan formulir yang diajukan oleh PKB versi Pondok Wina yang mengatasnamakan kepengurusan PKB yang sah adalah wajar. Penolakan itu dikarenakan kepengurusan Partai tersebut oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi tidak sah tidak. bila kita berfikir legal formal, pengakuan KPU Kabupaten Banyuwangi terhadap kepengurusan PKB yang diakui sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, dan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Permasalahan politis tersebut menyita banyak pikiran dan energi KPU Kabupaten Banyuwangi dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. Bukan hanya itu, ternyata internal Gabungan Partai Politik Non Parlemen (GPPNP) juga ada perbedaan sudut pandang, sehingga mau - tidak mau, konfliknya merebak kemana-mana. Hal itu merupakan konsekwensi-Iogis dan belum terbentuknya civic culture dalam kehidupan berdemokrasi di Kabupaten Banyuwangi. Di samping, merupakan konsekwensi-logis dari liberalisasi Politik dan demokratisasi yang belum terkonsolidasi dengan baik.

 

3.     Teknis

Saat itu, permasalahan teknis adalah menyangkut anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Anggaran yang seharusnya bersumber dan APBD dan APBN, ternyata sampai Evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005 disusun, hanya dibebankan pada APBD saja. Itu pun, anggarannya baru dapat dicairkan pada awal Juni 2005. Tentu keterlambatan pencairan tersebut, secara tehnis sedikit banyak menghambat pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. Walaupun tidak sampai menimbulkan akibat fatal pada pelaksanaan setiap tahapan. Berhubung, kebutuhan operasional sebelumnya ditalangi oleh keuangan pribadi anggota KPU Kabupaten Banyuwangi, yang hingga saat ini belum mendapatkan ganti.

  

 

KEPUSTAKAAN

 

1.      100 Konstruksi Banyuwangi (Fenomena Dinamisator Politik Lokal), Hary pr;

2.      Angin Politik - Humaniora, Hary PR;

3.      Games Nations Play, Spanier;

4.      Kumpulan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi;

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 22,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480);

6.      Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 ten tang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4494);

8.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
 

   


 




 


harypr.com - 2008