|
|
||||||||||||
| ||||||||||||
|
|
Di daur ulang dari berbagai sumber oleh : HARY PR, ST.
FENOMENA PERJALANAN PERHELATAN POLITIK BANYUWANGI TAHUN 2005 1. Yuridis Setelah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Hj Megawati Soekarno Putri pada 15 Oktober 2004, KPU Kabupaten Banyuwangi menyusun regulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi Nomor : 03 Tahun 2005, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005, selain itu juga tertera dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi Nomor : 06 Tahun 2005, Tentang Cara Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005, dengan mengacu kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004. Hal itu berdasarkan pada pemikiran bahwa pemilihan Bupati secara langsung banyak memiliki kesamaan dan segi politis administratif dan teknis dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara langsung. Tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi berawal semenjak Surat DPRD Kabupaten Banyuwangi diterima oleh KPU Kabupaten Banyuwangi. Surat Pemberitahuan DPRD Kabupaten Banyuwangi Nomor 179/56/436.2/ 2005 tanggal 14 Pebruari 2005 perihal Pemberitahuan Masa Akhir Jabatan, Merupakan starting point dari pelaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi secara langsung. Intinya Surat Pemberitahuan DPRD Kabupaten Banyuwangi di atas menyampaikan bahwa masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Masa Jabatan 2000-2005 jatuh pada 15 Juli 2005. Hal itu berdasarkan Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati dari H. T. Purnomo Sidik kepada Ir. H. Samsul Hadi yang disaksikan oleh Gubernur Jatim, Imam Utomo S. Permasalahan yuridis adalah menyangkut dasar hukum dari penyelenggaraan pemilihan Bupati. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Bupati secara hukum menjadi rapuh tatkala beberapa LSM dan KPU Propinsi meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji material kepada Undang-undang tersebut. Permohonan uji material di atas berimplikasi pada timbulnya kegamangan KPU Kabupaten Banyuwangi di dalam merumuskan regulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. Hal itu lantaran proses persidangan Mahkamah Konstitusi belum selesai saat produk regulasi KPU Kabupaten Banyuwangi ditetapkan pada 3 Maret 2005. Padahal, penyusunan regulasi KPU Kabupaten Banyuwangi mengacu pada Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Namun, ternyata putusan Mahkamah Konstitusi alas Perkara Nomor 072-073/ PUU-II-2004 tidak menyebabkan produk regulasi yang ditetapkan tidak harus dirubah secara total melainkan hanya melakukan penyesuaian saja. Terutama menyangkut Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang berhak untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Permasalahan yuridis sebenarnya tidaklah berakhir setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan dan menolak beberapa pasal yang diajukan oleh pemohon pada 21 Maret 2005. Akan tetapi, masalah yuridis yang muncul justru adanya beberapa pasal yang saling bertentangan, baik di Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maupun di Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Sebagai contoh, antara Pasal 70 ayat (2) dengan Pasal 74 ayat (4) Undang undang Nomor 32 Tahun 2004. Pada pasal 70 dijelaskan bahwa daftar pemilih pada Pemilu terakhir ditambah dengan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara. Sedangkan pada pasal 74 dijelaskan bahwa Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih tetap. Pada pasal yang pertama, daftar pemilih sementara di dalamnya termasuk daftar pemilih tambahan, sedangkan pada pasal yang kedua daftar pemilih sementara dibedakan dengan Daftar Pemilih Tambahan. Sebagai contoh juga, antara Pasal 33 drat (2) dengan lampiran tentang bentuk dan spesifikasi kartu pemilih pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Pasal 33 menyebutkan bahwa kartu pemilih berisi nomor pemilih, nama lengkap pemilih, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin dan dIamat pemilih. Sedangkan lampiran menyebutkan bahwa kartu pemilih berisi NIK ( Nomor lnduk Kependudukan ), nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat. Nampak jelas dari pasal dengan lampirannya saling bertentangan. Dalam pendaftaran pemilih pada Pemilihan Bupati, ada dua institusi yang punya kewenangan, yaitu : KPU untuk melakukan pendaftaran pemilih, sedang Dispenduk-capilnaker punya kewenangan untuk memutakhirkan dan memvalidasi daftar pemilih. Adanya dualisme tersebut membuka peluang terjadinya sengketa kewenangan antara dua institusi, sampai dengan perebutan hegemoni institusional dalam melaksanakan pendaftaran pemilih. Sengketa kewenangan itu nampak jelas terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Bupati pada Juni 2005. Inklusif di dalamnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. KPU Kabupaten Banyuwangi merasa punya kewenangan penuh, bukan hanya tehnis melainkan juga yuridis. Berdasarkan amanah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, KPU Kabupaten Banyuwangi membuat Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. Dispenduk-capilnaker juga merasa punya kewenangan penuh untuk memutakhirkan dan memvalidasi daftar pemilih. Berdasarkan Surat Dirjen Adminduk Departemen Dalam Negeri Nomor 470/327/MD, tertanggal 2 Maret 2005, Perihal : Persiapan Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pilkada Hasil Pemutakhiran Data P4B, Bapenduk cukup hanya menyerahkan CD DP4 kepada KPU Kabupaten Banyuwangi. Tugas tersebut selesai setelah Sekretaris Kabupaten Banyuwangi mengirim Surat Nomor 470/256/436.42/2005 tertanggal 21 April 2005 perihal Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Banyuwangi. Belakangan, sengketa kewenangan tersebut berimplikasi politis dan tehnis. Secara politis, muncul persoalan selisih angka antara jumlah penduduk potensial pemilih pilkada dengan jumlah pemilih yang terdaftar. Selisih angka bukan hanya menyangkut jumlah, melainkan juga kewenangan, mana daftar pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. Dan secara tehnis, muncul kesulitan untuk memacing antara dua data menjadi Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. Kesulitan itu bertambah berat tatkala KPU Kabupaten Banyuwangi harus mencetak Kartu Pemilih. Sesungguhnya, sumber permasalahan di atas adalah perbedaan interpretasi terhadap Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. KPU Kabupaten Banyuwangi memandang bahwa Daftar Pemilih yang dimutakhirkan dan divalidasi oleh Dispenduk-capilnaker Kabupaten Banyuwangi adalah Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan, Dispenduk-capilnaker Kabupaten Banyuwangi memandang bahwa CD DP4 yang diserahkan adalah sudah hasil pemutakhiran dan validasi Daftar Pemilih. Dispenduk-capilnaker menerima CD DP4 dari Dirjen Adminduk Departemen Dalam Negeri.
2. Politis Permasalahan politis adalah menyangkut pencalonan Bupati. Pencalonan adalah tahapan pemilihan yang sangat kritis secara politis. Hal itu lantaran pada masa ini ruprikasi konflik internal Partai terjadi. Konflik internal Partai yang tidak dapat dimanage menyeruak kepermukaan publik. KPU di berbagai daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati "dipaksa" untuk menjadi "eksekutor" terhadap salah satu friksi konflik internal Partai. Di tengah-tengah Partai atau gabungan Partai sibuk melakukan konsentrasi politik, konflik internal Partai semakin menyeruak kepermukaan dan KPU pun akhirnya menggunakan hak konstitusional untuk melakukan klarifikasi terhadap berbagai konflik tersebut. Seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang semula hak konstitusional itu dilakukan dengan klarifikasi lisan pada tahapan penelitian, kemudian hak konstitusional itu juga dilakukan dengan cara klarifikasi tulisan pada tahapan terhadap adanya kepengurusan ganda dalam tubuh Partai tersebut, yang pada akhinya KPU Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 07 Tahun 2005 tentang Penetapan Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Banyuwangi yang berhak mencalonkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2005-2010. Dan surat tersebut disiarkan tepat satu hari sebelum penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Kemudian, setelah mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah memenuhi persyaratan pencalonan, pada tanggal 27 April 2005 KPU Kabupaten Banyuwangi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU No. 11 Tahun 2005. Pasca penetapan pasangan calon, ternyata stabilitas Politik Kabupaten Banyuwangi lebih kondusif, walau seperti api dalam sekam. Hal itu terbukti dengan meredanya aksi unjuk rasa, dan penetapan nomor urut berjalan dengan aman, lancar dan sukses. KPU Kabupaten Banyuwangi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi pada 27 April 2005 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU No. 12 Tahun 2005 tentang Penetapan Nomor Urut. Sesungguhnya, konflik internal Partai itu tidak lepas dari perbedaan dukungan politik terhadap pasangan calon tertentu. Nyaris semua Partai terbelah oleh kepentingan calon. Akibatnya, suara Partai menjadi tidak utuh, sekalipun proses penjaringan dan penyaringan bakal calon sudah dilaksanakan secara demokratis dan sesuai dengan makanisme yang berlaku di internal Partai. Demikian pula dengan ada Partai Politik di Kabupaten Banyuwangi. dilanda konflik internal. PKB dengan adanya dualisme kepemimpinan, akibat polarisasi dukungan terhadap calon. Perpecahan Partai, bahkan aksi pecat memecat pengurus Partai, menjadi fenomena yang marak menjelang Pemilihan Bupati. Tentu, dengan kondisi Partai seperti itu sangatlah tidak sehat bagi usaha dan upaya untuk membangun sistem kePartaian yang sehat dan modern di masa-masa yang akan datang. Hal itu dikarenakan kepentingan menjadi "panglima", sementara etika demokrasi yang melazimkan kultur agree in disagreement diabaikan. Akibat semua itu, proses pencalonan sarat dengan manuver dan intrik Politik di antara mereka. Sehingga, KPU Kabupaten Banyuwangi terkena limbah konfIik internal Partai tersebut. KPU Kabupaten Banyuwangi dipaksa sebagai "eksekutor" dalam Kasus internal PKB, Sesungguhnya bila kita berfikir jernih, penolakan KPU Kabupaten Banyuwangi terhadap permohonan formulir yang diajukan oleh PKB versi Pondok Wina yang mengatasnamakan kepengurusan PKB yang sah adalah wajar. Penolakan itu dikarenakan kepengurusan Partai tersebut oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi tidak sah tidak. bila kita berfikir legal formal, pengakuan KPU Kabupaten Banyuwangi terhadap kepengurusan PKB yang diakui sah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, dan Pasal 138 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati. Permasalahan politis tersebut menyita banyak pikiran dan energi KPU Kabupaten Banyuwangi dalam melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. Bukan hanya itu, ternyata internal Gabungan Partai Politik Non Parlemen (GPPNP) juga ada perbedaan sudut pandang, sehingga mau - tidak mau, konfliknya merebak kemana-mana. Hal itu merupakan konsekwensi-Iogis dan belum terbentuknya civic culture dalam kehidupan berdemokrasi di Kabupaten Banyuwangi. Di samping, merupakan konsekwensi-logis dari liberalisasi Politik dan demokratisasi yang belum terkonsolidasi dengan baik.
3. Teknis Saat itu, permasalahan teknis adalah menyangkut anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Anggaran yang seharusnya bersumber dan APBD dan APBN, ternyata sampai Evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005 disusun, hanya dibebankan pada APBD saja. Itu pun, anggarannya baru dapat dicairkan pada awal Juni 2005. Tentu keterlambatan pencairan tersebut, secara tehnis sedikit banyak menghambat pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2005. Walaupun tidak sampai menimbulkan akibat fatal pada pelaksanaan setiap tahapan. Berhubung, kebutuhan operasional sebelumnya ditalangi oleh keuangan pribadi anggota KPU Kabupaten Banyuwangi, yang hingga saat ini belum mendapatkan ganti.
KEPUSTAKAAN
1. 100 Konstruksi Banyuwangi (Fenomena Dinamisator Politik Lokal), Hary pr; 2. Angin Politik - Humaniora, Hary PR; 3. Games Nations Play, Spanier; 4. Kumpulan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Negara Tahun 2005 No. 22,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480); 6. Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 ten tang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4494);
8.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). |
|
||||||||||
|
|
||||||||||||